Ubaidillah. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PSIKOLOGI HUKUM ISLAM: WASIAT


Psikologi yang memasuki ranah hukum bernaung dalam satu bidang kajian yang dinamakan dengan “ psikologi dan hukum” ( psychology and law). “Psikologi dan hukum” memayungi beberapa kajian psikologi dalam ranah hukum. Secara garis besarnya ada sejumlah bidang kajian, yakni psikologi penegakan hukum ( law enforcement psychology), psikologi untuk menangani narapidana ( correctional psychology), psikologi forensic (forensic psychology),dan psikologi hukum ( legal psychology).
Kajian psikologi hukum adalah aspek-aspek yang mempengaruhi keputusan yang diambil hakim, juri, atau jaksa, keakuratan testimony saksi, keakuratan alat pendeteksi kebohongan , cara-cara aparat penegak hukum bertanya yang secara psikologis dapat memengaruhi tiap pihak yang terlibat dalam proses hukum, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem peradilan pidana. Perhatikan bahwa subjek kajiannya tidak berfokus pada satu orang seperti dalam psikologi forensik. Dari penelitian-penelitian psikologi hukum inilah akan muncul subkajian baru seperti psychology of litigation yang mengkhususkan kajiannya pada aspek-aspek yang memengaruhi keputusan hakim ataupun juri.
WASHIYAT
Ta’rif wasiat
fuqaha’yang bermazhab Hanafiyah menta’rifkan wasiat ialah:
memberikan hak memiliki sesuatu secara sukarela (tabarru’) yang perlaksanaanya ditangguhkan setelah adanya peristiwa kematian dari yang memberikan, baik sesuatu itu berupa barang mahupun manfaat.



Sumber-sumber hukum wasiat.
Sumber –sumber hukum lembaga wasiat itu ialah:
1.      Al-kitab
“ Hai orang-orang yang beriman! Apabila kematian akan merengut salah seorang kamu,sedang ia akan berwashiyat, maka hendaklah disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu atau oleh dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian “
2.      As-Sunnah
“ Rasulullah s.a.w datang mengunjungi saya pada tahun haji wada’ di waktu saya menderita sakit keras. Lalu saya bertanya: “ Hai Rasulullah! Saya sedang menderita sakit keras. Bagaimana pendapat tuan. Saya ini orang berada, tetapi tidak ada yang dapat mewarisi hartaku selain seorang anak saya perempuan, apakah sebaiknya saya washiyatkan dua pertiga hartaku ( untuk beramal)?” “ Jangan”, jawab Rasulullah, “ separoh, ya Rasulullah?” sambungku. “ Jangan “, jawab Rasulullah. “ Lalusepertiga?”. Sambungku lagi. Rasulullah menjawab:” sepertiga”. Sebab sepertiga itu banyak dan besar, karena jika kamu meninggalkan ahli waris dalam keadaan yang cukup adalah lebih baik dari pada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang banyak.”[2]
3.      Al-Ijma’
Ummat Islam sejak dari zaman Rasulullah s.a.w sampai sekarang banyak menjalankan washiyat. Perbuatan yang demikian itu tidak pernah diingkari oleh seorangpun. Ketiadaan ingkar seseorang itu menunjukkan adanya ijma’.
4.      Al-Ma’qul ( logika )
Menurut thabi’at , manusia itu selalu bercita-cita supaya amal perbuatannya di dunia diakhiri dengan amal-amal kebajikan untuk menambah amal taqarrub-nya kepada Allah yang telah dimilikinya , sesuai dengan apa yang diperintahkan Nabi Muhammad s.a.w.
 HUKUM WASHIYAT
 Wasiat itu adalah suatu tuntutan syariat untuk dilaksanakan. Namun demikian jika wasiat tersebut di hubungkan dengan kadaan-kadaanyang mempengaruhinya, ia tidak terlepas dari ketentuan hukum wajib,sunat,haram,makruh dan mubah
1)      Wajib: apabila wasiat itu sebagai pemenuhan hak-hak tuhan yang dilalaikan seperti pembayaran zakat,kafarat,nazar,fidyah puasa,haji dan lain-lain sebagainya atau sebagai pemenuhan hak-hak sesame yang tidak diketahui selain oleh si pewasiat sendiri.Padahal satu-satunya jalan dalam hal ini tidak ada lain kecuali memberikan wasiat. Oleh kerana itu memberikan wasiat itu adalah wajib
2)      Sunnat: apabila wasiat tersebut untuk orang yang tidak dapat menerima pusaka atau untuk motif sosial seperti berwasiat kepada fakir miskin,anak-anak yatim dan lain sebagainya dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah menambah amal memberikan sumbangan-sumbangan kepada kerabat-kerabat yang kekurangan dan bederma kepada lembaga-lembaga sosial
3)      Haram: apabila wasiat tersebut untuk suatu maksiat seperti berwasiat untuk mendirikan tempat-tempat perjudian,pelacuran dan sebagainya.
4)      Makruh :bila wasiat tersebut diwasiatkan kepada orang fasik dan orang ahli maksiat yang dengan wasiat itu mereka menjadi tambah fasik dan tambah maksiat. Tetapi kalau diduga keras bahwa dengan wasiat tersebut mereka menjadi orang baik,hukumnya berubah menjadi sunnat.
5)      Mubah:bila wasiat itu ditujukan kepada kerabat-kerabat atau tetangga-tetangga yang penghidupan mereka sudah tidak kekurangan
WASHIYAT MENURUT ISLAM
Konsep Wasiat  
Para ulama’fikih berpendapat bahwa berwasiat berarti menyampaikan sesuatu sehingga dikatakan bahwa seseorang telah berwasiat dengan sesuatu.Artinya seseorang menyampaikan sesuatu kepadanya.Wasiat dianggap sebagai salah satu jalan memberikan nafkah kepada orang-orang fakir,miskin,lemah,janda-janda miskin dan sebagainya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa wasiat itu memiliki perang besar dalam memperkuat ikatan cinta,rasa kasih,dan saying di antara sesama manusia,sebagaimana wasiat pun dapat memperkokoh fondasi jalan-jalan untuk berbuat kebaikan dan kebajikan. Oleh kerna itu,orang yang berwasiat akan memperoleh rahmat dari Allah.
Menurut Islam,yang dimaksud dengan wasiat ialah usaha sukarela dengan memberikan harta atau manfaat lainnya yang dilakukan seseorang ketika masih hidup agar dapat menerima imbalan pahala setelah dia meninggal dunia. Wasiat tidak berhubungan dengan usaha memerdekakan hamba,sebab wasiat merupakan jenis pemberian yang dihubungkan kepada orang yang melakukanya setelah meninggal dunia sebelum harta peninggalannya dibahagikan kepada ahli warisnya.
Berwasiat dengan harta merupakan hal yang disyariatkan Islam. Banyak ayat Al-Quran,As Sunnah dan Ijma’yang menjelaskan tentang wasiat dan hubunganya dengan dengan warisan di antaranya:
“diwajibkan atas kamu,apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda)maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak ,berwasiat untuk ibu bapak dan karib dan karib kerabatnya secara ma’ruf”
 Syariat Islam Tentang Wasiat Dengan Harta
Para ulama fikih telah menarik kesimpulan dalam al-quran dan As sunah beberapa aturan wasiat dengan harta,yaitu:
a)      wasiat secara umum dibolehkan al –quran ,as sunah,dan kesepakatan para ulama’(ijma’). Wasiat seperti ini diantara adalah wasiat dengan harta.
b)      Ahli waris tidak boleh menerima wasiat kecuali jika semua ahli yang lainnya merelakannya.
c)      Wasiat kepada orang lain tidak boleh melebihi sepertiga harta dan ini wajib dilaksanakan. Jika wasiat melebihi sepertiga,merupakan hak ahli waris untuk membiarkan kelebihan tersebut atau menolaknya..
d)     Haram melaksanakan wasiat dalam hal kemaksiatan seperti wasiat untuk menangisi kematian.
Wasiat dinyatakan makruh jika dilaksanakan untuk melakukan hal-halyang makruh atau berwasiat di dalam harta yang sedikit karena dapat menyulitkan ahli waris,terutama jika ahli waris itu masih kecil.
RUKUN WASHIYAT
Rukun Wasiat ada empat,yaitu redaksi wasiat,pemberi wasiat,penerima wasiat dan barang yang diwasiatkan
1)      Redaksi Wasiat
Tidak ada redaksi khusus untuk wasiat. Jadi wasiat sah di ucapkan dengan redaksi bagaimanapun,yang biasa dianggap menyatakan pemberian hak pemilikan secara sukarela sesudah wafat. Jadi jika si pemberi wasiat berkata “aku mewasiatkan barang anu untuk si fulan ”,maka ucapan itu sudah menyatakan adanya wasiat,tanpa  harus disertai tambahan “sesudah aku meninggal”. Tetapi jika si pemberi wasiat mengatakan, “berikanlah” atau “kuperutukkan” atau “Barang ini untuk si fulan” maka tak dapat tidak mesti diberi tambahan “setelah aku meninggal”sebab kata-kata tersebut semuanya tidak menyatakan maksud berwasiat,tanpa adanya tambahan kata-kata tersebut
2)      Pemberi Wasiat
Bahwa wasiat seorang gila yang dibuat dalam kadaan gila dan wasiat anak kecil yang belum mumayyiz tidak sah.
3)      Penerima Wasiat
Mazhab empat sepakat akan tidak boleh wasiat untuk ahli waris , kecuali jika di persetujui oleh para ahli waris lainnya.

4)      Barang yang diwasiatkan
Barang yang diwasiatkan haruslah bisa dimiliki,seperti harta atau rumah dan kegunaannya. Jadi tidaklah sah mewasiatkan benda yang menurut kebiasaan lazimnya tidak bias dimiliki,seperti binatang serangga atau tidak bisa dimiliki secara syar’i seperti minuman keras,jika si pemberi wasiat seorang muslim,sebab wasiat identik dengan pemilikan,maka jika pemilikan tidak bisa dilakukan ,berarti tidak ada wasiat.
PEMBATALAN WASHIYAT
Wasiat di nyatakan batal karena beberapa hal berikut :
1.      Orang yang menerima wasiat telah meninggal dunia lebih dahulu sebelum orang yang berwasiat meninggal dunia.
2.      Jika orang yang menerima wasiat itu orang lain, kemudian dia menjadi ahli waris, maka wasiat yang diberikan kepadanya itu dianggap batal jika sebelum dia menjadi ahli waris , orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Misalnya, apabila seseorang berwasiat kepada seorang wanita yang akan dinikahinya, maka batallah wasiat yang ada di tangan wanita itu jika orang yang berwasiat itu meninggal sebelum terjadi pernikahan.
3.      Jika seseorang berwasiat dengan sesuatu yang tertentu kemudian rusak, maka wasiatnya dinyatakan batal, dan tidak ada hak bagi ahli waris untuk memperbaikinya.
4.      Wasiat dinyatakan batal dengan kesembuhan orang yang berwasiat.
5.      Wasiat kepada budak wanita dinyatakan batal jika dia hamil oleh bukan orang yang berwasiat.
6.      Wasiat dinyatakan batal jika telah dilaksanakan sebelum orang berwasiat meninggal.
7.      Wasiat dinyatakan batal jika dihubungkan dengan sesuatu kejadian dan kejadian itu terjadi adanya, seperti seseorang berkata ,” jika aku mati dalam keadaan seperti ini, maka bagi seseorang sesuatu tertentu.” Ketika orang yang berwasiat itu sembuh dari sakitnya serta dia belum menulis dan mengeluarkan wasiatnya, maka wasiat seperti di atas dianggap batal. Akan tetapi, jika dia telah menulis dan telah mengeluarkan wasiatnya, maka wasiat ini dinyatakan sah meskipun orang yang berwasiat belum meninggal.

TINJAUAN PSIKOLOGI HUKUM DALAM PENERAPAN WASHIYAT
Dalam pengelolaan harta,islam telah memberikan jaminan kebebasan,tetapi harus dengan aturan-aturan tertentu,dengan tujuan untuk memelihara kesucian rasa pemilikan harta dan pengembangannya serta demi memelihara keutuhan keluarga dan masyarakat.Seseorang berhak untuk berwasiat dengan harta yang memiliki nilai ekonomis, tetapi wasiat itu harus dilakukan dalam batas-batas tertentu, tidak menyia-nyiakan harta warisan, serta tidak menimbulkan kerugian bagi para ahli waris. Pemberian wasiat yang melebihi batas yang ditentukan Islam tidak jarang menimbulkan perpecahan , kebencian , dan balas dendam.
Islam telah mengatur masalah warisan dan pembagiannya kepada ahli waris agar orang  besar tidak merampas hak-hak orang kecil atau laki-laki merampas hak wanita , atau agar ahli waris tidak melampaui batas hak-hak orang yang telah diberi wasiat atau hak-hak ahli waris lainnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota rumah tangga muslim untuk mengetahui konsep wasiat serta mengetahui aturan-aturan Islam yang menjelaskan tentang hubungan antar mereka dan bagian-bagian tertentu yang menjadi hak mereka dan yang terutama, para anggota keluarga harus dapat mengetahui dasar-dasar perhitungan warisan agar warisan dapat dibagikan secara adil kepada orang yang berhak menerimanya dan agar ahli waris yang satu tidak melewati batas hak ahli waris yang lain.
 DAFTAR PUSTAKA 
1.      Dr. Husein Syahatah , Ekonomi Rumah Tangga Muslim ,Gema Insani , Jakarta 1998
2.      Muhammad Jawad Mughniyah , Fiqih Lima Mazhab, Penerbit Lentera
3.      rs. Fatchur Rahman , Ilmu Waris ,Penerbit PT Alma’arif Bandung
4.      Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy ,Fiqh Mawaris ,PT Pustaka Rizki Putra

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

AIR SEBAGAI FAKTOR PEMBATAS


Air merupakan sumber kehidupan yang tidak dapat tergantikan oleh apa pun juga. Tanpa air seluruh organisme tidak akan dapat hidup. Bagi tumbuhan, air mempunyai peranan yang penting karena dapat melarutkan dan membawa makanan yang diperlukan bagi tumbuhan dari dalam tanah. Adanya air tergantung dari curah hujan dan curah hujan sangat tergantung dari iklim di daerah yang bersangkutan.
Air menutupi sekitar 70% permukaan bumi, dengan jumlah sekitar 1.368 juta km3. Air terdapat dalam berbagai bentuk, misalnya uap air, es, cairan dan salju. Air tawar terutama terdapat di danau, sungai, air tanah (ground water) dan gunung es (glacier). Semua badan air di daratan dihubungkan dengan laut dan atmosfer melalui siklus hidrologi yang berlangsung secara kontinu (Effendi, 2003). 
    Sifat air
     Menurut Benyamin Lakitan (2001) dan Hefni Effendi (2003) air memiliki karakteristik yang khas yang tidak dimiliki oleh senyawa kimia yang lain, yaitu.
1. Berbentuk cair pada suhu ruang
2. Perubahan suhu air berlangsung lambat sehingga air memiliki sifat sebagai penyimpan panas yang baik.
3. Panas laten vaporisasi dan fusi yang tinggi. Panas laten vaporisasi adalah energi yang dibutuhkan untuk menguapkan 1 gr pada suhu 20oC.
4. Viskositas (hambatan untuk pengaliran) rendah.
5. Adanya gaya adhesi dan kohesi.
6. Air merupakan satu-satunya senyawa yang meregang ketika membeku. 
        Jenis –jenis air
Secara umum air yang terdapat di bumi ini digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu:
1. Air tanah (ground water), adalah air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan tidak dapat dilihat secara langsung
2. Air permukaan (surface water), adalah air yang terdapat di atas permukaan bumi dan tidak terinfiltrasi ke dalam bumi. Contoh air permukaan seperti laut, sungai, danau, kali, rawa, empang, dan lain sebagainya. 
        Peranan Air bagi Tumbuhan
Menurut Rai (1998), air memiliki beberapa peranan penting bagi tumbuhan yaitu antara lain :
1. Struktur Tumbuhan. Air merupakan bagian terbesar pembentukan jaringan dari semua makhluk hidup. Antara 40% sampai 60% dari berat segar pohon tersusun atas air. Cairan yang mengisi sel memiliki peran dalam menjaga substansi tetap dalam keadaan yang tepat untuk menjalankan fungsi metabolisme.
2. Sebagai Penunjang. Tumbuhan memerlukan air untuk menunjang jaringan-jaringan yang tidak berkayu. Apabila sel-sel jaringan tersebut memiliki cukup air, maka sel-sel tersebut akan berada dalam keadaan kokoh. Air yang ada dalam sel tumbuhan tersebut nantinya akan menghasilkan suatu tekanan yang disebut tekanan turgor. Dengan adanya tekanan turgor tersebut akan menyebabkan sel mengembang dan apabila jumlah air tidak memadai akan menyebabkan terjadinya proses plasmolisis.
3. Alat Angkut. Air di perlukan oleh tumbuhan sebagai alat untuk mengangkut materi dan nutrisi di sekitar tubuhnya, dan menyalurkan materi dan nutrisi tersebut ke bagian tumbuhan lainnya sebagai substansi yang terlarut dalam air.
4. Pendinginan. Tumbuhan akan mengalami proses transpirasi, akibat dari proses transpirasi tersebut akan menyebabkan tumbuhan kehilangan air. Hilangnya sebagian air dari tumbuhan akan mendinginkan tubuh tumbuhan tersebut dan menjaga tumbuhan dari pemanasan yang berlebihan sehingga suhu tanaman menjadi konstan.
5. Pelarut dan medium reaksi biokimia
6. Memberikan turgor bagi sel (penting untuk pembelahan sel dan pembesaran sel)
7. Bahan baku fotosintesis
    
   Pustaka:


Effendi, H. 2003. Telaah Kualitas Air. Yogyakarta : Penerbit Kanisius
Lakitan, B. 2001. Dasar-Dasar Fisiologi Tumbuhan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
 
 

klik disini untuk download videonya

China barat daya, dilanda kekeringan terburuk dalam seratus tahun ini. Para ahli ekologi setempat memperingatkan pemerintah, untuk menyelamatkan dan melestarikan lingkungan.
Profesor Xie Yan dari akademi ilmu pengetahuan China (CAS) menyatakan, mengejar pertumbuhan ekonomi, berdampak membahayakan keseimbangan ekologi.
Profesor Xie Yan, Universitas Biologi, CAS:
"Alam tampaknya telah menciptakan banyak bencana di China. Sebagian alasannya karena sistem ekologi kita yang mengalami kemerosotan, sehingga efek penunjang kehidupan dari sistem tersebut telah menurun secara drastis. "
Profesor Xie menyatakan, peralihan fungsi hutan menjadi lahan perkebunan, berdampak merusak siklus air pada lingkungan tersebut.
Profesor Xie Yan, Universita Biologi, CAS:
"Hutan menciptakan keragaman ekologi, termasuk tempat menyimpan cadangan air dan menampung hujan. Keberadaannya menjamin kelembaban suhu dan air bawah tanah. Tetapi, setelah semuanya berubah menjadi lahan perkebunan, hanya ada satu jenis pohon, peran ekologinya berkurang secara signifikan. "
Kehilangan Vegetasi dan pembabatan hutan, juga diyakini sebagai penyebab terjadinya badai pasir yang menyerang China utara.
Profesor Qian Zhengan, Ahli Badai Pasir , CAS:
"Penyebab utama badai pasir adalah sirkulasi atmosfer, namun pengundulan hutan dan hilangnya keseimbangan vegetasi merupakan faktor penyebab yang signifikan. Tanpa ini, tidak akan ada sumber pasir. "
Profesor Qian mengatakan, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan nyata dalam melestarikan lingkungan. Bila tidak, akan terjadi banyak bencana di masa mendatang.
Profesor Qian Zhengan, Ahli Badai Pasir , CAS:
"Kapasitas penduduk dan jumlah lahan yang dikelola, hendaknya dikaji secara nyata. Jika tidak, lingkungan akan hancur. Barangkali, mungkin ada keuntungan jangka pendek dan perkembangan, namun untuk jangka panjang, anda telah merenggut segalanya dan hanya akan menyisakan bencana bagi generasi mendatang."

Review:
 Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa air sangatlah dibutuhkan bagi tumbuhan, dan ini menujkkan bahwa air merupakan faktor pembatas dari suatu ekologi.
Sebagaimana yang ada di video tersebut, banyak tanaman yang tidak tumbuh dikarenakan kekurangan air.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SUBFILUM UROCHORDATA, HEMICHORDATA & CHEPALOCHORDATA


Subfilum Urochordata

Urochordata berasal dari bahasa latin (Uro: ekor, chorda: batang penyokong tubuh dalam). Yang paling menonjol adalah tunicates laut squirts (kelas Ascidiacea). Berbagai macam tumbuh di koloni. Sebagian besar dari tubuh yang diduduki insang yang sangat besar dengan berbagai tekak insang slits yang berfungsi sebagai saringan untuk makanan.
Urochordata umumnya di sebut Tunicata (Tunicate = mantel). Sebagian besar tunicate adalah hewan laut yang diam atau menempel (sesil) pada bebatuan. Tunicata yang lain hidup seperti plankton. Pada subfilum ini terdapat 3 kelas yaitu:
1. Kelas Ascidiacea
2. Kelas Thaliacea
3. Kelas Appendicularia
Kerajaan:
Filum:
Upafilum:
Urochordata

Masing-masing klass mempunyai sifat yang unik karena memiliki cirri tertentu. Semua Ascideacea adalah cecil, sedangkan klass lainnya adalah pelagic. Dalam sejarah hidupnya mempunyai sejumlah seri atau rentetan perubahan. Beberapa di antaranya menunjukan pergantian turunan seperti cirri di antara Invertebrata yangmasih ada.
 
Cirri-ciri Subfilum Urochordata:
1.  Dinding tubuhnya berupa lapisan luar yang tembus pandang (transparan) dan tebal. Lapisan itu sebagian besar terdiri atas bahan tunicin, yaitu bahan yang sama dengan selulosa, yang merupakan bahan produksi tumbuhan yang umumnya tidak diproduksi oleh hewan, kecuali beberapa hewan Protozoa.
2.      Mempunyai lubang mulut ke arah dalam yang disambunng oleh saluran pendek dan lebar yang disebut stomodium, terus ke kamar besar yang disebut Pharynx atu branchialis. (salah satu ciri organ Urochordata yang tinggi tingkatnya).
3.     Sistem pencernaan: Oesophagus merupakan lanjutan pharynx dekat akhir posterioe lamina. Selajutnya ke lambung (gastricus) bersambung dengan usus (intestinum).
4.      Alat respirasi berupa insang.
5.      Pertukaran zat atau eksresi dilakukan oleh nephrocytes melalui sirkulasi darah.
6.      Sistem ini merupakan ciri yang sangat sederhana. Pada hewan ini terdapat simpul saraf yang terletak antara lubang mulut dengan lumbang atrial yang terbenam dalam mantel. Simpul itu di perpanjang pada arah dorsal ventral (menyilang), yang selanjutnya memberi persarafan pada bagian tubah.
7.      Seks hewan ini menyatu, artinya ovarium dan testis masih bersama-sama terletak pada sebelah kanan kiri dalam tubuh.

Subfilum Hemichordata
Hemichordata berasal dari bahasa (hemi: semu; chorda: penyokong tubuh dari dalam). Hemichordata adalah devisi yang berbentuk cacing laut deuterostome binatang, umumnya dianggap sebagai saudara dari grup echinodermata.
Beberapa kelas dari subfulum hemichordate

1.      Kelas Enteropneusta, kelas ini hidup labih dari 70 spesies Mereka tinggal di Burrows dalam substrat (lumpur atau pasir halus) atau di bawah batu, baik di perairan dangkal dan lebih mendalam.

2.      Kelas Pterobranchia, hanya ditemukan anatara 10-20 spesies,

 Dari kedua kelas tersebut yang hidup paling akrab adalah Enteropneusta, cacing acorn. Salah satu contohnya adalah seperti gambar di bawah ini:
Cirri-ciri Subfilum Hemichordata:
1)      bilateral simetris
2)      Badan memiliki lebih dari dua lapisan sel, tisu dan organ.
3)      Badan rongga yang benar coelom.
4)      Alat pencernaan: usus, lurus atau berbrntuk -U, dan anus.
5)      Badan dibagi menjadi tiga bagian, satu belalai, yang leher dan trunk.
6)      sistem saraf biasanya menabur, tetapi variabel.
7)      Memiliki system peredaran darah terbuka.
8)      memiliki glomerulus sebagai excretory organ.
9)      Habitat dalam air.

Sub Filum Cepalochordata
Cepalochordata barasal dari bahas (cepal: kepala; chorda: penyokong tubuh dari dalam). Sub phylum cephalochordata memiliki spesies yang lebih besar dibandingkan dua sub phylum sebelumnya, ada sekitar 30 spesies yang sudah terindetifikasi. Cephalochordates yang berisi tentang empat belas spesies, yang terbaik dari yang dikenal adalah anggota dari genus Branchiostoma, yang sering disebut amphioxus.

Ciri-ciri Sub Filum Cepalochordata:
1.      Bentuk tubuh seperti ikan tanpa sirip, pipih memanjang, transparan.
2.      Notokorda, saraf dorsal, dan celah faring berkembang bagus.
3.      Sistem ulasi tanpa jantung (berupa insang). Aliran darah dibagian ventral mengalir ke depan, sedangkan di sisi dorsal mengalir ke belakang.
4.       Memiliki alat peraba dimulutnya yang disebut sirus. Pada ujung anterior terdapat bintik mata dan pembau.
5.      Reproduksi secara seksual, memiliki kelamin terpisah dan mengalami fertilisasi eksternal.
6.     
Biasanya hidup terkubur di bawah pasir perairan dangkal. Contohnya Branchiostoma sp. (amphioxus).



                                                                                                    

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS