Ubaidillah. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PSIKOLOGI HUKUM ISLAM: WASIAT


Psikologi yang memasuki ranah hukum bernaung dalam satu bidang kajian yang dinamakan dengan “ psikologi dan hukum” ( psychology and law). “Psikologi dan hukum” memayungi beberapa kajian psikologi dalam ranah hukum. Secara garis besarnya ada sejumlah bidang kajian, yakni psikologi penegakan hukum ( law enforcement psychology), psikologi untuk menangani narapidana ( correctional psychology), psikologi forensic (forensic psychology),dan psikologi hukum ( legal psychology).
Kajian psikologi hukum adalah aspek-aspek yang mempengaruhi keputusan yang diambil hakim, juri, atau jaksa, keakuratan testimony saksi, keakuratan alat pendeteksi kebohongan , cara-cara aparat penegak hukum bertanya yang secara psikologis dapat memengaruhi tiap pihak yang terlibat dalam proses hukum, dan hal-hal lain yang terkait dengan sistem peradilan pidana. Perhatikan bahwa subjek kajiannya tidak berfokus pada satu orang seperti dalam psikologi forensik. Dari penelitian-penelitian psikologi hukum inilah akan muncul subkajian baru seperti psychology of litigation yang mengkhususkan kajiannya pada aspek-aspek yang memengaruhi keputusan hakim ataupun juri.
WASHIYAT
Ta’rif wasiat
fuqaha’yang bermazhab Hanafiyah menta’rifkan wasiat ialah:
memberikan hak memiliki sesuatu secara sukarela (tabarru’) yang perlaksanaanya ditangguhkan setelah adanya peristiwa kematian dari yang memberikan, baik sesuatu itu berupa barang mahupun manfaat.



Sumber-sumber hukum wasiat.
Sumber –sumber hukum lembaga wasiat itu ialah:
1.      Al-kitab
“ Hai orang-orang yang beriman! Apabila kematian akan merengut salah seorang kamu,sedang ia akan berwashiyat, maka hendaklah disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu atau oleh dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian “
2.      As-Sunnah
“ Rasulullah s.a.w datang mengunjungi saya pada tahun haji wada’ di waktu saya menderita sakit keras. Lalu saya bertanya: “ Hai Rasulullah! Saya sedang menderita sakit keras. Bagaimana pendapat tuan. Saya ini orang berada, tetapi tidak ada yang dapat mewarisi hartaku selain seorang anak saya perempuan, apakah sebaiknya saya washiyatkan dua pertiga hartaku ( untuk beramal)?” “ Jangan”, jawab Rasulullah, “ separoh, ya Rasulullah?” sambungku. “ Jangan “, jawab Rasulullah. “ Lalusepertiga?”. Sambungku lagi. Rasulullah menjawab:” sepertiga”. Sebab sepertiga itu banyak dan besar, karena jika kamu meninggalkan ahli waris dalam keadaan yang cukup adalah lebih baik dari pada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang banyak.”[2]
3.      Al-Ijma’
Ummat Islam sejak dari zaman Rasulullah s.a.w sampai sekarang banyak menjalankan washiyat. Perbuatan yang demikian itu tidak pernah diingkari oleh seorangpun. Ketiadaan ingkar seseorang itu menunjukkan adanya ijma’.
4.      Al-Ma’qul ( logika )
Menurut thabi’at , manusia itu selalu bercita-cita supaya amal perbuatannya di dunia diakhiri dengan amal-amal kebajikan untuk menambah amal taqarrub-nya kepada Allah yang telah dimilikinya , sesuai dengan apa yang diperintahkan Nabi Muhammad s.a.w.
 HUKUM WASHIYAT
 Wasiat itu adalah suatu tuntutan syariat untuk dilaksanakan. Namun demikian jika wasiat tersebut di hubungkan dengan kadaan-kadaanyang mempengaruhinya, ia tidak terlepas dari ketentuan hukum wajib,sunat,haram,makruh dan mubah
1)      Wajib: apabila wasiat itu sebagai pemenuhan hak-hak tuhan yang dilalaikan seperti pembayaran zakat,kafarat,nazar,fidyah puasa,haji dan lain-lain sebagainya atau sebagai pemenuhan hak-hak sesame yang tidak diketahui selain oleh si pewasiat sendiri.Padahal satu-satunya jalan dalam hal ini tidak ada lain kecuali memberikan wasiat. Oleh kerana itu memberikan wasiat itu adalah wajib
2)      Sunnat: apabila wasiat tersebut untuk orang yang tidak dapat menerima pusaka atau untuk motif sosial seperti berwasiat kepada fakir miskin,anak-anak yatim dan lain sebagainya dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah menambah amal memberikan sumbangan-sumbangan kepada kerabat-kerabat yang kekurangan dan bederma kepada lembaga-lembaga sosial
3)      Haram: apabila wasiat tersebut untuk suatu maksiat seperti berwasiat untuk mendirikan tempat-tempat perjudian,pelacuran dan sebagainya.
4)      Makruh :bila wasiat tersebut diwasiatkan kepada orang fasik dan orang ahli maksiat yang dengan wasiat itu mereka menjadi tambah fasik dan tambah maksiat. Tetapi kalau diduga keras bahwa dengan wasiat tersebut mereka menjadi orang baik,hukumnya berubah menjadi sunnat.
5)      Mubah:bila wasiat itu ditujukan kepada kerabat-kerabat atau tetangga-tetangga yang penghidupan mereka sudah tidak kekurangan
WASHIYAT MENURUT ISLAM
Konsep Wasiat  
Para ulama’fikih berpendapat bahwa berwasiat berarti menyampaikan sesuatu sehingga dikatakan bahwa seseorang telah berwasiat dengan sesuatu.Artinya seseorang menyampaikan sesuatu kepadanya.Wasiat dianggap sebagai salah satu jalan memberikan nafkah kepada orang-orang fakir,miskin,lemah,janda-janda miskin dan sebagainya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa wasiat itu memiliki perang besar dalam memperkuat ikatan cinta,rasa kasih,dan saying di antara sesama manusia,sebagaimana wasiat pun dapat memperkokoh fondasi jalan-jalan untuk berbuat kebaikan dan kebajikan. Oleh kerna itu,orang yang berwasiat akan memperoleh rahmat dari Allah.
Menurut Islam,yang dimaksud dengan wasiat ialah usaha sukarela dengan memberikan harta atau manfaat lainnya yang dilakukan seseorang ketika masih hidup agar dapat menerima imbalan pahala setelah dia meninggal dunia. Wasiat tidak berhubungan dengan usaha memerdekakan hamba,sebab wasiat merupakan jenis pemberian yang dihubungkan kepada orang yang melakukanya setelah meninggal dunia sebelum harta peninggalannya dibahagikan kepada ahli warisnya.
Berwasiat dengan harta merupakan hal yang disyariatkan Islam. Banyak ayat Al-Quran,As Sunnah dan Ijma’yang menjelaskan tentang wasiat dan hubunganya dengan dengan warisan di antaranya:
“diwajibkan atas kamu,apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda)maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak ,berwasiat untuk ibu bapak dan karib dan karib kerabatnya secara ma’ruf”
 Syariat Islam Tentang Wasiat Dengan Harta
Para ulama fikih telah menarik kesimpulan dalam al-quran dan As sunah beberapa aturan wasiat dengan harta,yaitu:
a)      wasiat secara umum dibolehkan al –quran ,as sunah,dan kesepakatan para ulama’(ijma’). Wasiat seperti ini diantara adalah wasiat dengan harta.
b)      Ahli waris tidak boleh menerima wasiat kecuali jika semua ahli yang lainnya merelakannya.
c)      Wasiat kepada orang lain tidak boleh melebihi sepertiga harta dan ini wajib dilaksanakan. Jika wasiat melebihi sepertiga,merupakan hak ahli waris untuk membiarkan kelebihan tersebut atau menolaknya..
d)     Haram melaksanakan wasiat dalam hal kemaksiatan seperti wasiat untuk menangisi kematian.
Wasiat dinyatakan makruh jika dilaksanakan untuk melakukan hal-halyang makruh atau berwasiat di dalam harta yang sedikit karena dapat menyulitkan ahli waris,terutama jika ahli waris itu masih kecil.
RUKUN WASHIYAT
Rukun Wasiat ada empat,yaitu redaksi wasiat,pemberi wasiat,penerima wasiat dan barang yang diwasiatkan
1)      Redaksi Wasiat
Tidak ada redaksi khusus untuk wasiat. Jadi wasiat sah di ucapkan dengan redaksi bagaimanapun,yang biasa dianggap menyatakan pemberian hak pemilikan secara sukarela sesudah wafat. Jadi jika si pemberi wasiat berkata “aku mewasiatkan barang anu untuk si fulan ”,maka ucapan itu sudah menyatakan adanya wasiat,tanpa  harus disertai tambahan “sesudah aku meninggal”. Tetapi jika si pemberi wasiat mengatakan, “berikanlah” atau “kuperutukkan” atau “Barang ini untuk si fulan” maka tak dapat tidak mesti diberi tambahan “setelah aku meninggal”sebab kata-kata tersebut semuanya tidak menyatakan maksud berwasiat,tanpa adanya tambahan kata-kata tersebut
2)      Pemberi Wasiat
Bahwa wasiat seorang gila yang dibuat dalam kadaan gila dan wasiat anak kecil yang belum mumayyiz tidak sah.
3)      Penerima Wasiat
Mazhab empat sepakat akan tidak boleh wasiat untuk ahli waris , kecuali jika di persetujui oleh para ahli waris lainnya.

4)      Barang yang diwasiatkan
Barang yang diwasiatkan haruslah bisa dimiliki,seperti harta atau rumah dan kegunaannya. Jadi tidaklah sah mewasiatkan benda yang menurut kebiasaan lazimnya tidak bias dimiliki,seperti binatang serangga atau tidak bisa dimiliki secara syar’i seperti minuman keras,jika si pemberi wasiat seorang muslim,sebab wasiat identik dengan pemilikan,maka jika pemilikan tidak bisa dilakukan ,berarti tidak ada wasiat.
PEMBATALAN WASHIYAT
Wasiat di nyatakan batal karena beberapa hal berikut :
1.      Orang yang menerima wasiat telah meninggal dunia lebih dahulu sebelum orang yang berwasiat meninggal dunia.
2.      Jika orang yang menerima wasiat itu orang lain, kemudian dia menjadi ahli waris, maka wasiat yang diberikan kepadanya itu dianggap batal jika sebelum dia menjadi ahli waris , orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Misalnya, apabila seseorang berwasiat kepada seorang wanita yang akan dinikahinya, maka batallah wasiat yang ada di tangan wanita itu jika orang yang berwasiat itu meninggal sebelum terjadi pernikahan.
3.      Jika seseorang berwasiat dengan sesuatu yang tertentu kemudian rusak, maka wasiatnya dinyatakan batal, dan tidak ada hak bagi ahli waris untuk memperbaikinya.
4.      Wasiat dinyatakan batal dengan kesembuhan orang yang berwasiat.
5.      Wasiat kepada budak wanita dinyatakan batal jika dia hamil oleh bukan orang yang berwasiat.
6.      Wasiat dinyatakan batal jika telah dilaksanakan sebelum orang berwasiat meninggal.
7.      Wasiat dinyatakan batal jika dihubungkan dengan sesuatu kejadian dan kejadian itu terjadi adanya, seperti seseorang berkata ,” jika aku mati dalam keadaan seperti ini, maka bagi seseorang sesuatu tertentu.” Ketika orang yang berwasiat itu sembuh dari sakitnya serta dia belum menulis dan mengeluarkan wasiatnya, maka wasiat seperti di atas dianggap batal. Akan tetapi, jika dia telah menulis dan telah mengeluarkan wasiatnya, maka wasiat ini dinyatakan sah meskipun orang yang berwasiat belum meninggal.

TINJAUAN PSIKOLOGI HUKUM DALAM PENERAPAN WASHIYAT
Dalam pengelolaan harta,islam telah memberikan jaminan kebebasan,tetapi harus dengan aturan-aturan tertentu,dengan tujuan untuk memelihara kesucian rasa pemilikan harta dan pengembangannya serta demi memelihara keutuhan keluarga dan masyarakat.Seseorang berhak untuk berwasiat dengan harta yang memiliki nilai ekonomis, tetapi wasiat itu harus dilakukan dalam batas-batas tertentu, tidak menyia-nyiakan harta warisan, serta tidak menimbulkan kerugian bagi para ahli waris. Pemberian wasiat yang melebihi batas yang ditentukan Islam tidak jarang menimbulkan perpecahan , kebencian , dan balas dendam.
Islam telah mengatur masalah warisan dan pembagiannya kepada ahli waris agar orang  besar tidak merampas hak-hak orang kecil atau laki-laki merampas hak wanita , atau agar ahli waris tidak melampaui batas hak-hak orang yang telah diberi wasiat atau hak-hak ahli waris lainnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota rumah tangga muslim untuk mengetahui konsep wasiat serta mengetahui aturan-aturan Islam yang menjelaskan tentang hubungan antar mereka dan bagian-bagian tertentu yang menjadi hak mereka dan yang terutama, para anggota keluarga harus dapat mengetahui dasar-dasar perhitungan warisan agar warisan dapat dibagikan secara adil kepada orang yang berhak menerimanya dan agar ahli waris yang satu tidak melewati batas hak ahli waris yang lain.
 DAFTAR PUSTAKA 
1.      Dr. Husein Syahatah , Ekonomi Rumah Tangga Muslim ,Gema Insani , Jakarta 1998
2.      Muhammad Jawad Mughniyah , Fiqih Lima Mazhab, Penerbit Lentera
3.      rs. Fatchur Rahman , Ilmu Waris ,Penerbit PT Alma’arif Bandung
4.      Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy ,Fiqh Mawaris ,PT Pustaka Rizki Putra

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar